free website stats program Mekanisme Pengawasan dan Pelayanan Barang Bawaan Penumpang yang Dikenakan Bea Keluar dan Ketentuan Larangan dan Pembatasan - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Mekanisme Pengawasan dan Pelayanan Barang Bawaan Penumpang yang Dikenakan Bea Keluar dan Ketentuan Larangan dan Pembatasan

MEKANISME PENGAWASAN DAN PELAYANAN BARANG BAWAAN PENUMPANG YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN KETENTUAN LARANGAN DAN PEMBATASAN


Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor, sedangkan Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor yang bertujuan untuk: 
  • Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri. 
  • Melindungi kelestarian sumber daya alam. 
  • Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional. 
  • Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
  1. Kulit dan Kayu
  2. Biji Kakao
  3. Kelapa Sawit
  4. Crude Palm Oik
  5. Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
  6. Produk Mineral Logam dengan Kriteria tertentu
PENGECUALIAN PENGENAAN BEA KELUAR
Pengecualian pengenaan Bea Keluar diberikan terhadap barang pribadi penumpang dengan Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Barang pribadi penumpang adalah barang per orang untuk setiap keberangkatan.

Baca Juga:

PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor, tidak berlaku atas barang pribadi penumpang, kecuali barang pribadi penumpang dengan nilai pabean ekspornya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir barang pribadi penumpang.

FORMULIR BARANG PRIBADI PENUMPANG
FORMULIR BARANG PRIBADI PENUMPANG

LARTAS
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukannya dari luar negeri atau pengeluarannya ke luar negeri.

Instansi Penerbit Lartas:
Instansi Penerbit Lartas
  1. Kementerian Perdagangan 
  2. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, & 
  3. Keamanan Hasil Perikanan 
  4. Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan & Tumbuhan) 
  5. Badan Pengawas Obat dan Makanan 
  6. Kementerian Kesehatan 
  7. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
  8. Badan Pengawasan Tenaga Nuklir 
  9. Bank Indonesia 
  10. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  11. Kementerian Pertanian 
  12. Kementerian Perindustrian 
  13. Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  15. Kementerian ESDM 
  16. Kementerian Pertahanan 
  17. Kementerian Budaya dan Pariwisata 
  18. Kementerian Kelautan dan Perikanan 
  19. Mabes TNI 
  20. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pengecekan Lartas:
- Kunjungi website INSW pada laman http://insw.go.id/
• Pengecekan lartas terdapat pada menu INDONESIA NTR.
• Sub-menu pada menu INDONESIA NTR, terdiri dari HS Code Information, Lartas Information, Regulation Repository, Rules of Origin Repository, List of Authorized Traders, and E-Commerce Regulation.

KOMODITI LARTAS EKSPOR
KOMODITI LARTAS EKSPOR
  1. Batu Mulia
  2. Logam Mulia
  3. Intan Kasar
  4. Cagar Budaya
  5. CITES (melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional)
  6. Prekursor Non Farmasi
  7. Produk Perikanan
  8. Senjata Api

Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902