Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor yang bertujuan untuk:
- Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
- Melindungi kelestarian sumber daya alam.
- Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dan komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional.
- Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
- Kulit dan Kayu
- Biji Kakao
- Kelapa Sawit
- Crude Palm Oik
- Produk Hasil Pengolahan Mineral Logam
- Produk Mineral Logam dengan Kriteria tertentu
PENGECUALIAN PENGENAAN BEA KELUAR
Pengecualian pengenaan Bea Keluar diberikan terhadap barang pribadi penumpang dengan Nilai Pabean Ekspor tidak melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Barang pribadi penumpang adalah barang per orang untuk setiap keberangkatan.
Baca Juga:
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
Kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor, tidak berlaku atas barang pribadi penumpang, kecuali barang pribadi penumpang dengan nilai pabean ekspornya melebihi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), maka wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir barang pribadi penumpang.FORMULIR BARANG PRIBADI PENUMPANG
LARTAS
Barang larangan dan/atau pembatasan (LARTAS) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukannya dari luar negeri atau pengeluarannya ke luar negeri.- Kementerian Perdagangan
- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, &
- Keamanan Hasil Perikanan
- Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan & Tumbuhan)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Kementerian Kesehatan
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Badan Pengawasan Tenaga Nuklir
- Bank Indonesia
- Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Perindustrian
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian ESDM
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Budaya dan Pariwisata
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Mabes TNI
- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Pengecekan Lartas:
- Kunjungi website INSW pada laman http://insw.go.id/ • Pengecekan lartas terdapat pada menu INDONESIA NTR.
• Sub-menu pada menu INDONESIA NTR, terdiri dari HS Code Information, Lartas Information, Regulation Repository, Rules of Origin Repository, List of Authorized Traders, and E-Commerce Regulation.
KOMODITI LARTAS EKSPOR
Share This Article :