free website stats program Mekanisme Pelayanan dan Pengawasan Barang Penumpang Berupa Uang Tunai/ dan Atau Instrumen Pembayaran Lainnya - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Mekanisme Pelayanan dan Pengawasan Barang Penumpang Berupa Uang Tunai/ dan Atau Instrumen Pembayaran Lainnya

MEKANISME PELAYANAN DAN PENGAWASAN BARANG PENUMPANG BERUPA UANG TUNAI/ DAN ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAINNYA


Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain adalah tindakan membawa uang tunai dan/ atau instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar negeri.

Uang Tunai adalah uang dalam mata uang rupiah dan/atau uang dalam mata uang asing, yang terdiri atas uang kertas rupiah; uang logam rupiah; uang kertas asing; atau uang logam asing.

Instrumen Pembayaran Lain adalah bilyet giro atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito.

PEMBATASAN PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN

Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke luar negeri, wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Penumpang dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa Uang Kertas Asing (UKA) dengan jumlah yang nilainya paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Pembawaan uang tunai berupa UKA dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang melakukan pembawaan atas nama korporasi dan wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari BI.

Pemberitahuan Pembawaan Uang Tunai dan/ atau Instrumen Pembayaran Lain ke luar negeri ditetapkan dengan kode BC 3.2.

Formulir BC 3.2
Formulir BC 3.2

PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN (manual)

PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN (manual)


PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN (elektronik di rumah)

PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN (elektronik di rumah)

PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN (elektronik di bandara)
PEMBAWAAN UANG TUNAI DAN/ATAU INSTRUMEN PEMBAYARAN LAIN (elektronik di bandara)

Baca juga:

Persyaratan dan Perlengkapan
Penumpang yang membawa Uang Tunai dan/atau IPL dalam mata uang rupiah atau mata uang asing harus melengkapi persyaratan:
1. Pemberitahuan pabean BC 3.2. 
2. Salinan paspor, tiket, dan/atau boarding pass. 
3. Izin dari BI untuk pembawaan uang tunai berupa:
    a. Uang Kertas Asing dengan nilai Rp1.000.000.000,00 atau lebih. 
    b. Mata uang rupiah dengan nilai Rpl00.000.000,00 atau lebih.

Pembawaan Kembali
1. Dalam hal Pembawaaan Uang Kertas Asing ke luar daerah pabean telah diberitahukan dengan benar, tetapi tidak memiliki persetujuan pembawaan Uang Kertas Asing dari Bank Indonesia, Uang Kertas Asing dapat dibawa kembali ke dalam daerah pabean tanpa dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pembawaan kembali Uang Kertas Asing ke dalam daerah pabean, wajib dilakukan pada kesempatan pertama setelah menyampaikan pemberitahuan pabean.
2. Sisa mata uang rupiah setelah dikurangi sanksi administrasi dikembalikan kepada pembawa dan hanya dapat ke luar daerah pabean setelah mendapat izin dari Bank Indonesia.
Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902