free website stats program Kewenangan Pejabat Bea Cukai Terkait Barang Penumpang - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Kewenangan Pejabat Bea Cukai Terkait Barang Penumpang

KEWENANGAN PEJABAT BEA CUKAI TERKAIT BARANG PENUMPANG

Kepabeanan: Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

barang impor dan ekspor penumpang

Kewenangan pejabat bea dan cukai pengawasan barang penumpang:

  1. kewenangan terhadap barang penumpang
  2. kewenangan terhadap badan penumpang

Kewenangan terhadap barang penumpang
  • Pasal 3 UU Kepabeanan: pemeriksaan pabean > penelitian dokumen > pemeriksaan fisik barang (selektif)
  • Pasal 4 UU Kepabeanan: penelitian dokumen > dalam hal tertentu pemeriksaan fisik barang
  • Pasal 82 (1) UU Kepabeanan: pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan
Penelitian pemberitahuan pabean:
  • Ekspor barang penumpang: BC 3.0, BC 3.4, BC 3.2
  • Impor barang penumpang: BC 2.2, BC 2.1
Kewenangan terhadap badan penumpang (Pasal 92 UU Kepabeanan):
  • berada di atas sarana pengangkut atau penunmpang yang baru saja turun
  • berada di atas sarana pengangkut atau penumpang yang bersiap naik
  • norma kesusilaan dan kesopanan
  • tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya
  • dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak


    Share This Article :
    TheSniper

    Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

    8622082092859287902