Kepabeanan: Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
- kewenangan terhadap barang penumpang
- kewenangan terhadap badan penumpang
Kewenangan terhadap barang penumpang
- Pasal 3 UU Kepabeanan: pemeriksaan pabean > penelitian dokumen > pemeriksaan fisik barang (selektif)
- Pasal 4 UU Kepabeanan: penelitian dokumen > dalam hal tertentu pemeriksaan fisik barang
- Pasal 82 (1) UU Kepabeanan: pejabat bea dan cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean atas barang impor atau barang ekspor setelah pemberitahuan pabean diserahkan
Penelitian pemberitahuan pabean:
- Ekspor barang penumpang: BC 3.0, BC 3.4, BC 3.2
- Impor barang penumpang: BC 2.2, BC 2.1
Kewenangan terhadap badan penumpang (Pasal 92 UU Kepabeanan):
- berada di atas sarana pengangkut atau penunmpang yang baru saja turun
- berada di atas sarana pengangkut atau penumpang yang bersiap naik
- norma kesusilaan dan kesopanan
- tempat tertutup oleh orang yang sama jenis kelaminnya
- dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak
Share This Article :