Hanya membawa
1. Personal Use bernilai FOB USD 500/ orang atau kurang
2. Barang Kena Cukai tidak lebih dari:
a. Sigaret 200 batang; atau cerutu 25 batang; atau tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 100
2. Barang Kena Cukai tidak lebih dari:
a. Sigaret 200 batang; atau cerutu 25 batang; atau tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 100
gram; per orang dewasa.
b. Minuman mengandung etil alkohol 1 liter; per orang dewasa
Membawa pula
1. NPP, Senjata api/ bahan peledak/ senjata tajam, pornografi
2. Hewan, ikan, tumbuhan dan produk yang terbuat darinya
3. Uang tunai/ valas/ instrumen pembayaran lain setara Rp100.000.000 atau lebih
4. Non-Personal Use
5. Personal Use dan Barang Kena Cukai lebih dari ketentuan yang dibebaskan
Tambahan jalur merah:
- Indikasi lain berdasarkan Profilling dan informasi
- X-Ray scanner terhadap barang bawaan yang dijinjing/ Handcarry (via kabin, bukan bagasi)
- Pemeriksaan fisik di meja TUMBANG (Tempat untuk memeriksa barang dan penumpang)
- Pemeriksaan fisik mendalam di ruang tersendiri untuk interview dan body checking (penggeledahan tubuh penumpang)
Baca Juga:
HASIL PEMERIKSAAN FISIK ATAS BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG
Jika:
1. Nilai personal use lebih dari USD500/ orang > Pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
2. Non personal use, lost and found terdaftar dalam manifest > Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
3. Jumlah BKC melebihi ketentuan > Pemusnahan Barang Kena Cukai
4. Barang Larangan dan Pembatasan > Pemenuhan Ketentuan Persyaratan Barang Larangan dan Pembatasan
Share This Article :