free website stats program KEBIJAKAN JALUR MERAH DAN JALUR HIJAU BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

KEBIJAKAN JALUR MERAH DAN JALUR HIJAU BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG

KEBIJAKAN JALUR MERAH DAN JALUR HIJAU BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG


KEBIJAKAN JALUR MERAH DAN JALUR HIJAU BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG
Hanya membawa
1. Personal Use bernilai FOB USD 500/ orang atau kurang
2. Barang Kena Cukai tidak lebih dari:
    a. Sigaret 200 batang; atau cerutu 25 batang; atau tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya 100 
    gram; per orang dewasa.
    b. Minuman mengandung etil alkohol 1 liter; per orang dewasa

Membawa pula
1. NPP, Senjata api/ bahan peledak/ senjata tajam, pornografi
2. Hewan, ikan, tumbuhan dan produk yang terbuat darinya
3. Uang tunai/ valas/ instrumen pembayaran lain setara Rp100.000.000 atau lebih
4. Non-Personal Use
5. Personal Use dan Barang Kena Cukai lebih dari ketentuan yang dibebaskan

Tambahan jalur merah:
- Indikasi lain berdasarkan Profilling dan informasi
- X-Ray scanner terhadap barang bawaan yang dijinjing/ Handcarry (via kabin, bukan bagasi)
- Pemeriksaan fisik di meja TUMBANG (Tempat untuk memeriksa barang dan penumpang)
- Pemeriksaan fisik mendalam di ruang tersendiri untuk interview dan body checking (penggeledahan tubuh penumpang)

Baca Juga:

HASIL PEMERIKSAAN FISIK ATAS BARANG IMPOR BAWAAN PENUMPANG
Jika:
1. Nilai personal use lebih dari USD500/ orang > Pelunasan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor
2. Non personal use, lost and found terdaftar dalam manifest > Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
3. Jumlah BKC melebihi ketentuan > Pemusnahan Barang Kena Cukai
4. Barang Larangan dan Pembatasan > Pemenuhan Ketentuan Persyaratan Barang Larangan dan Pembatasan

Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902