PMK nomor 203/PMK.04/2017
Perdirjen Bea Cukai nomor 09/BC/2018
Barang Impor Bawaan Penumpang:
> Personal Use:
- Dipakai untuk keperluan pribadi
- Sisa bekal perjalanan
- Jumlah wajar
- Misal: makanan/minuman dalam perjalanan, pakaian/perhiasan/ gadget yg dikenakan dalam perjalanan, pakaian ganti
- Sisa bekal perjalanan
- Jumlah wajar
- Misal: makanan/minuman dalam perjalanan, pakaian/perhiasan/ gadget yg dikenakan dalam perjalanan, pakaian ganti
Berdasarkan tujuan:
- Habis dipakai, tidak akan dibawa Kembali ke luar daerah pabean (misal: souvenir, oleh-oleh, dll)
- Sebelumnya dari daerah pabean, dibawa Kembali ke daerah pabean (misal: HP, laptop kerja, dll)
- Tidak habis dipakai, dan akan dibawa Kembali ke luar daerah pabean (misal: obyek pameran, kendaraan dilindungi ATA-Carnet dll)
> Non Personal Use:
- Dipakai untuk keperluan industry, perusahaan, took, institusi dll- Jumlah tidak wajar untuk keperluan sendiri
- Misal: spare part, mesin otomotive, katalog barang contoh, barang titipan belanja orang lain, koleksi perhiasan, uang tunai dalam jumlah besar
Barang Impor Bawaan Penumpang (batas waktu kedatangannya jika tiba tidak bersamaan dengan kedatangan penumpang)
KAPAL LAUT | PESAWAT UDARA | |
Tiba sebelum kedatangan penumpang paling lama | 30 Hari | 30 Hari |
Sebelum kedatangan penumpang paling lama | 60 Hari | 15 Hari |
KEWAJIBAN PENUMPANG DAN PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR
Disampaikan melalui Customs Declaration / ECD/ BC 2.2
Pemberitahuan atas Barang Impor Bawaan Penumpang
> Identitas:
- Nama Lengkap- Nomor Passport, Kewarganegaraan
- Tanggal lahir, Alamat, Pekerjaan
- Nomor Penerbangan, Tanggal kedatangan
- Jumlah anggota keluarga, Jumlah bagasi yang datang bersamaan maupun yang tidak bersamaan dengan kedatangan penumpang
- TANDA TANGAN
> Barang yang diberitahukan:
1) Uang (dalam jumlah besar dan/atau instrumen pembayaran lain spt travel cek, valas , bilyet giro dll)
2) Barang Kena Cukai (dalam jumlah diatas ketentuan)
3) Non-Personal Use (dalam jumlah diatas ketentuan)
4) NPP
5) Senjata/Bahan Peledak
6) Barang Larangan dan Pembatasan lainnya
Baca Juga:
Barang Impor Bawaan Penumpang yang masuk dalam “Lost & Found”
> Personal Use:
- Diberitahukan dalam BC.2.2 (Customs Declaration)
- Penelitian atas keterkaitan antara passport, tiket, boarding pass, claim tag penumpang bersangkutan sebagai bukti kepemilikan
> Non Personal Use:
Diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
> Terdaftar dalam Manifest Sarana Pengangkut
Diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
Share This Article :