Ekspor barang bawaan penumpang:
- perhiasan bernilai tinggi untuk diperdagangkan
- barang ekspor yang akan dibawa kembali ke Indonesia
- uang tunai atau instrument pembayaran lainnya
- barang yang kena bea keluar
Kali ini kita akan bahas spesifik untuk barang bawaan penumpang berupa perhiasan bernilai tinggi. Jika perhiasan yang dibawa untuk diperdagangkan maka barus menggunakan PEB, namun jika tidak untuk diperdagangkan maka tidak menggunakan PEB.
Perhiasan bernilai tinggi adalah perhiasan emas, perhiasan mutiara, dan perhiasan bernilai tinggi lainnya yang termasuk dalam kategori jenis barang yang tercantum dalam Bab 71 BTKI 2022.
Latar Belakang perhiasan yang bernilai tinggi diperdagangkan mengapa harus dengan PEB?
- pertumbuhan industri perhiasan
- pencatatan Devisa Hasil Ekspor
- pembuktian ekspor fasilitas KITE
- pembuktian realisasi ekspor untuk kredit PPN
FORMAT BC 3.0
FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PEMBAWAAN BARANG EKSPOR
Baca Juga:
Barang bawaan penumpang tidak untuk diperdagangkan:
- jumlah dan jenisnya wajar
- untuk digunakan sendiri
- merupakan barang pribadi penumpang
- tidak perlu BC 3.0
EKSPOR BARANG PENERIMA FASILITAS KITE YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG
Share This Article :