free website stats program Definisi Kejahatan Lintas Negara dan Dasar Hukum Kewenangan DJBC - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Definisi Kejahatan Lintas Negara dan Dasar Hukum Kewenangan DJBC

DEFINISI KEJAHATAN LINTAS NEGARA DAN DASAR HUKUM KEWENANGAN DJBC

DEFINISI KEJAHATAN LINTAS NEGARA

(United Nations Convention against Transnational Organized Crime / UNTOC (2000) Konvensi Palermo)
1. Dilakukan di lebih dari satu wilayah negara.
2. Dilakukan di satu negara tapi melibatkan kelompok kriminal terorganisir yang terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu negara 
3. Dilakukan dalam suatu wilayah negara, namun dampaknya juga dirasakan pada wilayah di negara lain. 
4. Dilakukan disuatu negara, tetapi persiapan; perencanaan; pengarahan dan pengendalian dilakukan di negara lain. 
Organized criminal group shall mean a structured group of three or more persons, existing for a period of time and acting in concert with the aim of committing one or more serious crimes or offences established in accordance with this convention, in order to obtain, directly or indirectly, a financial or other material
benefit 

Gerhard O.W. Mueller
Certain criminal phenomena transcending international borders, trans-gressing the laws of several states or having impact on another country.

Pries dalam Irvan Olii (2005)
Bahwa transnasional semakin mengedepankan kuantitas, kualitas, praktek, jaringan, dan hubungan-hubungan lain yang menyangkut lintas batas negara. Transnasional dapat dikatakan sebagai bentuk dari internasional.

James O. Fickenauer
- Bahwa kejahatan lintas negara, bukan disebabkan, tetapi difasilitasi oleh : globalisasi ekonomi, meningkatnya jumlah heterogenitas meningkatnya jumlah imigran, dan berkembangnya teknologi informasi.
- Kejahatan lintas negara merupakan perluasan dan pengembangan dari kajahatan internasional yang hanya dikenal dalam bentuk konflik bersenjata antar subyek hukum internasional.

DEFINISI KEJAHATAN LINTAS NEGARA DALAM HUKUM DI INDONESIA

adalah Kejahatan yang terjadi di 2 negara atau lebih serta melampaui batas teritorial 1 negara atau lebih yang pelakunya atau korbannya merupakan warga negara di negara yang berbeda atau dengan motivasi untuk memperoleh manfaat keuangan atau materiil lainnya. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara)

RUANG LINGKUP PENGAWASAN KEJAHATAN LINTAS NEGARA TERKAIT KEPABEANAN

> Tindak Pidana Pencucian Uang (Cross Border Cash Carrying Trade-Based, Money Laundering)
> Hak atas kekayaan intelektual (Merk, hak cipta,dll)
> Terorisme
> Pendanaan Terorisme
> Kejahatan Lintas Negara Lainnya (Limbah, BPO, CITES, Persistent Organic Pollutant, Illegal Logging, Cagar Budaya, CBRNE, Weapon Mass Destruction, Small Arms and Light Weapon)

Baca Juga:

DASAR HUKUM KEWENANGAN DJBC
DALAM MEMERANGI KEJAHATAN LINTAS NEGARA

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
3. Undang-Undang No 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
4. Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
5. Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
6. Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
7. Undang-Undang No 1 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
8. PP No 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
9. РМК-81/PMK.04/2021 tentang Penindakan atas Barang yang Diduga Terkait dengan Tindakan Terorisme dan/atau Kejahatan Lintas Negara.
Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902