a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;
b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;
c. tanda tangan eksportir/produsen; dan
d. Overleaf Notes.
*dilaksanakan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional, dan dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-form)
Penyerahan SKA dan/ atau DAB dilakukan dengan mekanisme:
1. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau
2. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui: a. Sistem Komputer Pelayanan;
b. surat elektronik (e-maiil); atau
c. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,
dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.
Ketentuan Jangka Waktu penyerahan SKA dan/atau DAB:
Jalur MERAH : paling lambat 1 hari/ hari kerja terhitung setelah mendapatkan SPJM
Jalur HIJAU : paling lambat 3 hari/ hari kerja terhitung setelah mendapatkan SPPB
MITA/AEO : paling lambat 5 hari/ hari kerja terhitung setelah mendapatkan SPPB
SKA dan/ atau DAB yang diserahkan:
a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;
b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau
c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.
Baca Juga: Apa itu Issued Retroactively?
Penggunaan Tanda Tangan
Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA:
- SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.
- Penggunaan secara elektronik berlaku jika:
a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur; dan/ atau
b. negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.
Tanda tangan eksportir/ produsen; dan overleaf notes
SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir/ produsen dan overleaf notes, jika:
a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan; dan/ atau
b. negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.
"dalam hal SKA dan/ atau DAB yang diserahkan melalui softcopy belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat Bea dan Cukai dapat meminta untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB dengan ketentuan penyerahan paling lambat 1(satu) hari/ hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen.
Share This Article :