free website stats program Simak Penjelasan Alur Penyerahan SKA Terbaru - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Simak Penjelasan Alur Penyerahan SKA Terbaru

SIMAK PENJELASAN ALUR PENYERAHAN SKA TERBARU

 ALUR PENYERAHAN SKA

Alur penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) di Kantor Bea Cukai Indonesia saat ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang.

Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi: 
a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB; 
b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA; 
c. tanda tangan eksportir/produsen; dan 
d. Overleaf Notes.

*dilaksanakan dalam skema perjanjian atau kesepakatan internasional, dan dikecualikan untuk SKA berupa SKA Elektronik (e-form)

Penyerahan SKA dan/ atau DAB dilakukan dengan mekanisme: 
1. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau 
2. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui: a. Sistem Komputer Pelayanan; 
b. surat elektronik (e-maiil); atau 
c. media elektronik .lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, 
dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

Ketentuan Jangka Waktu penyerahan SKA dan/atau DAB:
Jalur  MERAH  : paling lambat 1 hari/ hari kerja terhitung setelah mendapatkan SPJM
Jalur  HIJAU  : paling lambat 3 hari/ hari kerja terhitung setelah mendapatkan SPPB
MITA/AEO : paling lambat 5 hari/ hari kerja terhitung setelah mendapatkan SPPB

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan:
a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA; 
b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau 
c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB.


Penggunaan Tanda Tangan
Tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA:
- SKA harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.
- Penggunaan secara elektronik berlaku jika:
a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur; dan/ atau
b. negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

Tanda tangan eksportir/ produsen; dan overleaf notes
SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir/ produsen dan overleaf notes, jika:
a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan; dan/ atau
b. negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA.

"dalam hal SKA dan/ atau DAB yang diserahkan melalui softcopy belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, pejabat Bea dan Cukai dapat meminta untuk menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB dengan ketentuan penyerahan paling lambat 1(satu) hari/ hari kerja setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen.
Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902