free website stats program Impor Barang Tidak Berwujud? Apakah Tetap Lapor Bea Cukai? - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Impor Barang Tidak Berwujud? Apakah Tetap Lapor Bea Cukai?

IMPOR BARANG TIDAK BERWUJUD? APAKAH TETAP LAPOR BEA CUKAI?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai PMK 190, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan impor barang tidak berwujud. Barang tidak berwujud (intangible goods) adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, namun memiliki nilai ekonomis. Contohnya adalah lisensi software, hak cipta, merek dagang, paten, dan layanan berbasis teknologi.

Mengapa Impor Barang Tidak Berwujud Penting?
Dalam era digital seperti sekarang, impor barang tidak berwujud semakin penting. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang membutuhkan teknologi dan inovasi dari luar negeri untuk meningkatkan daya saing mereka. Selain itu, dengan adanya perjanjian perdagangan bebas, impor barang tidak berwujud semakin mudah dilakukan.

Untuk mengatur dan memberikan kepastian hukum terkait impor barang tidak berwujud, pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. PMK ini secara khusus mengatur tata cara penyelesaian kewajiban pabean atas impor barang tidak berwujud.

Pokok-pokok Penting dalam PMK 190 Tahun 2022
  1. Definisi Barang Tidak Berwujud: PMK 190 memberikan definisi yang jelas mengenai barang tidak berwujud,sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengidentifikasi jenis barang yang termasuk dalam kategori ini.
  2. Prosedur Impor: PMK 190 mengatur prosedur impor barang tidak berwujud secara rinci, mulai dari permohonan izin impor, pelaporan pabean, hingga pembayaran bea masuk dan pajak lainnya.
  3. Nilai Pabean: PMK 190 mengatur tata cara penentuan nilai pabean untuk barang tidak berwujud. Nilai pabean ini menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak lainnya yang harus dibayar oleh importir.
  4. Dokumen Pendukung: PMK 190 menetapkan jenis-jenis dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam proses impor barang tidak berwujud, seperti perjanjian lisensi, invoice, dan bukti pembayaran.
  5. Tempat Pemasukan: PMK 190 menentukan tempat pemasukan barang tidak berwujud, yang biasanya dilakukan secara elektronik.
  6. Sanksi: PMK 190 mengatur sanksi bagi importir yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam peraturan ini.
Tujuan PMK 190 Tahun 2022
  1. Meningkatkan kepastian hukum: Dengan adanya peraturan yang jelas, pelaku usaha dapat lebih mudah memahami prosedur dan persyaratan impor barang tidak berwujud.
  2. Mencegah praktik penyelundupan: PMK 190 mengatur prosedur impor secara ketat, sehingga dapat mencegah praktik penyelundupan barang tidak berwujud.
  3. Meningkatkan penerimaan negara: Dengan adanya peraturan yang jelas, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
  4. Memudahkan investasi: Peraturan ini diharapkan dapat memudahkan investasi asing langsung di Indonesia,khususnya yang terkait dengan transfer teknologi.
Karakteristik Khusus Impor Barang Tidak Berwujud:
  1. Tidak ada bentuk fisik: Barang tidak berwujud tidak memiliki wujud fisik, sehingga pemeriksaan fisik barang tidak dilakukan.
  2. Nilai pabean: Penentuan nilai pabean untuk barang tidak berwujud seringkali lebih kompleks dibandingkan dengan barang berwujud.
  3. Tempat pemasukan: Tempat pemasukan barang tidak berwujud biasanya dilakukan secara elektronik.
Baca juga: 

Secara umum, prosedur impor barang tidak berwujud meliputi langkah-langkah berikut:
1. Identifikasi Barang
- Tentukan jenis barang tidak berwujud yang akan diimpor.
- Pastikan barang tersebut termasuk dalam kategori yang diatur dalam PMK 190.
2. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
- Invoice: Dokumen yang menyatakan nilai transaksi dan rincian barang yang diimpor.
- Perjanjian Lisensi: Dokumen yang menunjukkan hak penggunaan atas barang tidak berwujud yang diimpor.
- Bukti Pembayaran: Bukti transfer pembayaran atas barang yang diimpor.
- Dokumen lainnya: Dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, seperti sertifikat hak cipta atau merek dagang.
3. Pelaporan Impor
- Ajukan pemberitahuan impor barang (PIB) secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Isi PIB dengan data yang benar dan lengkap sesuai dengan dokumen pendukung.
4. Pemeriksaan Dokumen
- Petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang telah diajukan.
- Jika dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan, maka proses akan dilanjutkan.
5. Penentuan Nilai Pabean
- Petugas Bea dan Cukai akan menentukan nilai pabean dari barang tidak berwujud yang diimpor.
- Nilai pabean ini akan menjadi dasar perhitungan bea masuk dan pajak lainnya.
6. Pembayaran Bea Masuk dan Pajak
- Importir wajib membayar bea masuk dan pajak lainnya yang terutang atas impor barang tidak berwujud.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk.
7. Pengeluaran Barang
- Setelah semua kewajiban pabean terpenuhi, importir dapat mengeluarkan barang tidak berwujud dari tempat pemasukan.
- Pengeluaran barang tidak berwujud biasanya dilakukan secara elektronik.

PMK 190 Tahun 2022 merupakan langkah maju dalam mengatur impor barang tidak berwujud di Indonesia. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Namun, perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, pelaku usaha, dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi tantangan yang ada dalam penerapan peraturan ini.

Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902