free website stats program Apa Itu Rush Handling? Bagaimana Ketentuannya? - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Apa Itu Rush Handling? Bagaimana Ketentuannya?

APA ITU RUSH HANDLING? BAGAIMANA KETENTUANNYA?

Rush handling (RH) adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Dasar hukum: PMK 26 Tahun 2024

Jenis barang tertentu yang dapat menggunakan rush handling:
a. jenazah dan abu jenazah;
b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; 
d. binatang hidup;
e. tumbuhan hidup;
f. surat kabar dan majalah yang peka waktu;
g. dokumen (surat);
h. uang kertas asing (banknotes);
i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
l. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

Perbedaan dengan PIB Umum:
Untuk mendapat persetujuan pengeluaran barang: 
Dengan impor umum, biasanya importir menyelesaikan kewajiban pabean dengan menyampaikan pemberitahuan pabean (PIB) dan membayar bea masuk dan PDRI.
Dengan rush handling, importir cukup menyampaikan permohonan RH dilampiri dokumen pelengkap pabean, kemudian menyerahkan jaminan. Namun setelah mendapat persetujuan pengeluaran (SPPB), importir wajib melunasi bea masuk dan PDRI dengan menyampaikan PIB, maksimal 7 hari sejak SPPB.

Bagaimana jika dalam 7 hari tidak melunasi bea masuk?
1. Jaminan akan dicairkan.
2. Permohonan RH akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai.
3. Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
4. Impotir tidak dapat dilayani dengan RH selama 60 hari.
*Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).

Jika importasi dengan rush handling dilampirkan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, maka tidak perlu menyerahkan jaminan atas pungutan bea masuk, namun atas PDRI nya tetap diserahkan jaminannya. Jika atas PDRI nya ada SKEP pembebasan/tidak dipungut, maka terhadap pungutan PDRI juga tidak perlu diserahkan jaminan.

Di dalam PMK 26 Tahun 2024 telah diatur:
> bahwa pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif (ada penjaluran).
> bahwa jaminan dapat dikembalikan apabila importir sudah melunasi bea masuk dengan menyampaikan PIB (Saat PIB sudah mendapat nomor pendaftaran).
Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902