Dasar hukum: PMK 26 Tahun 2024
Jenis barang tertentu yang dapat menggunakan rush handling:
a. jenazah dan abu jenazah;
b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
b. organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;
c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;
d. binatang hidup;
e. tumbuhan hidup;
f. surat kabar dan majalah yang peka waktu;
g. dokumen (surat);
h. uang kertas asing (banknotes);
i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
l. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
e. tumbuhan hidup;
f. surat kabar dan majalah yang peka waktu;
g. dokumen (surat);
h. uang kertas asing (banknotes);
i. vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus;
j. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
k. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin;
l. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; atau
m. barang selain huruf a sampai dengan huruf l, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
Perbedaan dengan PIB Umum:
Untuk mendapat persetujuan pengeluaran barang: Dengan impor umum, biasanya importir menyelesaikan kewajiban pabean dengan menyampaikan pemberitahuan pabean (PIB) dan membayar bea masuk dan PDRI.
Dengan rush handling, importir cukup menyampaikan permohonan RH dilampiri dokumen pelengkap pabean, kemudian menyerahkan jaminan. Namun setelah mendapat persetujuan pengeluaran (SPPB), importir wajib melunasi bea masuk dan PDRI dengan menyampaikan PIB, maksimal 7 hari sejak SPPB.
Dengan rush handling, importir cukup menyampaikan permohonan RH dilampiri dokumen pelengkap pabean, kemudian menyerahkan jaminan. Namun setelah mendapat persetujuan pengeluaran (SPPB), importir wajib melunasi bea masuk dan PDRI dengan menyampaikan PIB, maksimal 7 hari sejak SPPB.
Bagaimana jika dalam 7 hari tidak melunasi bea masuk?
1. Jaminan akan dicairkan.
2. Permohonan RH akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai.
3. Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
4. Impotir tidak dapat dilayani dengan RH selama 60 hari.
*Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
Jika importasi dengan rush handling dilampirkan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, maka tidak perlu menyerahkan jaminan atas pungutan bea masuk, namun atas PDRI nya tetap diserahkan jaminannya. Jika atas PDRI nya ada SKEP pembebasan/tidak dipungut, maka terhadap pungutan PDRI juga tidak perlu diserahkan jaminan.
2. Permohonan RH akan diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean untuk dilakukan penetapan oleh pejabat Bea Cukai.
3. Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.
4. Impotir tidak dapat dilayani dengan RH selama 60 hari.
*Terkait angka 2, jika hasil penetapan pejabat bea cukai didapati kekurangan bea masuk, akan diterbitkan Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP).
Jika importasi dengan rush handling dilampirkan SKEP fasilitas pembebasan bea masuk, maka tidak perlu menyerahkan jaminan atas pungutan bea masuk, namun atas PDRI nya tetap diserahkan jaminannya. Jika atas PDRI nya ada SKEP pembebasan/tidak dipungut, maka terhadap pungutan PDRI juga tidak perlu diserahkan jaminan.
> bahwa pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif (ada penjaluran).
> bahwa jaminan dapat dikembalikan apabila importir sudah melunasi bea masuk dengan menyampaikan PIB (Saat PIB sudah mendapat nomor pendaftaran).
Share This Article :