Ketentuan mengenai pembulatan bea masuk di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai. PMK ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 228/PMK.04/2015.
Pembulatan Bea Masuk:
Menurut PMK 190/2022, bea masuk, denda administrasi, bunga, dan pajak dalam rangka impor dibulatkan ke atas ke ribuan terdekat.
Contoh:
- Jika bea masuk dihitung sebesar Rp1.250.000, maka dibulatkan menjadi Rp1.300.000.
- Jika denda administrasi dihitung sebesar Rp78.500, maka dibulatkan menjadi Rp80.000.
Baca Juga: 5 Jenis Bea Masuk di Indonesia
Tujuan pembulatan:
Pembulatan bea masuk dilakukan untuk:
- Jika denda administrasi dihitung sebesar Rp78.500, maka dibulatkan menjadi Rp80.000.
Baca Juga: 5 Jenis Bea Masuk di Indonesia
Tujuan pembulatan:
Pembulatan bea masuk dilakukan untuk:
- Mempermudah perhitungan dan penyetoran bea masuk.
- Meminimalisir selisih antara bea masuk yang dihitung dan yang disetorkan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi kepabeanan.
Perubahan dari Aturan Sebelumnya:
Peraturan sebelumnya, yaitu PMK 228/2015, mengatur pembulatan bea masuk ke atas ke ratusan terdekat.
Kesimpulan:
Peraturan terbaru tentang pembulatan bea masuk di Indonesia adalah pembulatan ke atas ke ribuan terdekat. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membulatkan ke atas ke ratusan terdekat.
- Meminimalisir selisih antara bea masuk yang dihitung dan yang disetorkan.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi kepabeanan.
Perubahan dari Aturan Sebelumnya:
Peraturan sebelumnya, yaitu PMK 228/2015, mengatur pembulatan bea masuk ke atas ke ratusan terdekat.
Kesimpulan:
Peraturan terbaru tentang pembulatan bea masuk di Indonesia adalah pembulatan ke atas ke ribuan terdekat. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang membulatkan ke atas ke ratusan terdekat.
Share This Article :