- Peningkatan Ekspor: Dengan adanya FTA, produk-produk Indonesia akan mendapatkan preferensi tarif yang lebih rendah atau bahkan bebas bea masuk di negara mitra. Hal ini tentu saja akan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global dan mendorong pertumbuhan ekspor.
- Investasi: FTA tidak hanya membuka peluang bagi ekspor, tetapi juga menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Investor asing akan merasa lebih aman dan tertarik untuk berinvestasi di negara yang memiliki jaringan FTA yang luas.
- Transfer Teknologi: Melalui kerjasama dalam kerangka FTA, Indonesia dapat memperoleh akses terhadap teknologi baru dan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri.
- Integrasi ke dalam Rantai Pasok Global: FTA memungkinkan Indonesia untuk lebih terintegrasi ke dalam rantai pasok global, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah produk dan menciptakan lapangan kerja baru.
Sampai artikel ini dibuat, Indonesia memiliki 19 skema perjanjian perdagangan internasional dengan berbagai negara mitra yaitu antara lain:
ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA)
ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS)
ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA)
AUSTRALIA
ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IACEPA)
SELANDIA BARU
ASEAN-Australia-New Zealand FTA (AANZFTA)
JEPANG
ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP)
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
KOREA
ASEAN - Korea FTA (AK-FTA)
Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership (IK-CEPA)
PAKISTAN
Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
CHILE
Indonesia-Chile Economic Partnership Agreement (Trade In Goods)
INDIA
ASEAN-India FTA (AIFTA)
TIONGKOK
ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA)
HONGKONG
ASEAN-Hongkong, China Free Trade Area Agreement (AHKFTA)
MOZAMBIK
Indonesia-Mozambique Preferential Trade Agreement (IMPTA)
Regional Comprehensive Economic Partnership
RCEP
EFTA
Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA)
Developing 8
D8
Dalam Bab Trade-in-Goods pada FTA, barang berarti barang yang diperdagangkan, produk, artikel, atau materi apa pun yang dapat memasuki negara pengimpor dalam kondisi non-diskriminatif. Ini umumnya dibatasi oleh langkah-langkah seperti tarif, tarif kuota, dan pembatasan kuantitatif. FTA mencakup tarif preferensi (bea masuk) tidak termasuk pajak internal barang lainnya. Jenis penghapusan atau pengurangan tarif preferensial bisa langsung atau bertahap. Persyaratan untuk mendapatkan tarif preferensi sangat bergantung pada pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang yang ditetapkan dalam perjanjian perdagangan bebas. Komitmen tarif untuk barang ditetapkan dalam jadwal konsesi masing-masing anggota atas barang. Jadwal tersebut merupakan komitmen untuk tidak menerapkan tarif di atas tarif yang tercantum dalam perjanjian.
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Tarif preferensi dari masing – masing komoditas pada tiap perjanjian perdagangan dapat dilihat melalui Indonesia National Trade Repository (INTR) atau melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Baca Juga: Alur penyerahan SKA terbaru
- Thailand : https://verify.dft.go.th (diperlukan username dan password)
- India : https://coo.dgft.gov.in
- Chile : - https://web.sofofa.cl/certificacion-de-origen/servicios-en-linea/ , - http://segco.edinet.cl/SEGCOApp-war/public/consulta/SearchCertificateOrigin.view (diperlukan username dan password)
- China : - http://origin.customs.gov.cn/ , - http://check.ccpiteco.net/ (diperlukan username dan password)
- Korea : - http://cert.korcham.net/search/index.htm , - http://www.customs.go.kr
- Malaysia : http://newepco.dagangnet.com.my/dnex/dnex_app/ (diperlukan username dan password)
- Singapura : http://www.ntp-international.gov.sg/vp
- Myanmar : https://verificationco.myanmartradenet.com/ (diperlukan username dan password) (untuk SKA Form D, Form AK, Form AJ, Form AANZ dan Form AHK)
- Iran : http://www.chambertrust.ir/co
Website yang disediakan oleh RCEP Participating Country untuk melakukan pengecekan Approved Exporter, yaitu:
- China : http://origin.customs.gov.cn/
- Korea : http://www.customs.go.kr/rcep.html (present until 31 Jan 23), dan http://www.customs.go.kr/approved.html (updated)
Share This Article :