Fungsi Kode HS:
1. Standarisasi Klasifikasi Barang
Kode HS berperan sebagai standarisasi penamaan barang dagang secara internasional. Ini penting untuk memastikan kelancaran arus barang, serta memudahkan identifikasi produk saat menentukan bea masuk dan pajak terkait.
2. Efisiensi Bea Cukai
2. Efisiensi Bea Cukai
Dengan kode HS, petugas bea cukai dapat dengan cepat mengenali jenis barang dan menerapkan tarif bea masuk yang sesuai. Ini membuat proses pemeriksaan barang menjadi lebih efisien.
3. Akurasi Statistik Perdagangan
3. Akurasi Statistik Perdagangan
Penggunaan kode HS yang seragam di seluruh dunia memungkinkan pengumpulan data perdagangan internasional yang akurat. Data ini berguna untuk menganalisis tren perdagangan dan membuat kebijakan terkait.
Struktur Kode HS:
Kode HS terdiri dari enam digit angka, yang masing-masing memiliki arti:
Struktur Kode HS:
Kode HS terdiri dari enam digit angka, yang masing-masing memiliki arti:
2 digit pertama: Menunjukkan Bab (Chapter) tempat barang tersebut diklasifikasikan.
2 digit berikutnya: Menunjukkan Pos (Heading) di dalam Bab tersebut.
2 digit terakhir: Menunjukkan Subpos (Subheading) yang lebih spesifik di dalam Pos.
Contoh:
Misalnya, kode HS untuk "Sepatu Olahraga" mungkin adalah 9401.60. Mari kita uraikan artinya:
2 digit berikutnya: Menunjukkan Pos (Heading) di dalam Bab tersebut.
2 digit terakhir: Menunjukkan Subpos (Subheading) yang lebih spesifik di dalam Pos.
Contoh:
Misalnya, kode HS untuk "Sepatu Olahraga" mungkin adalah 9401.60. Mari kita uraikan artinya:
Bab 94: Sepatu, bot, sandal dan alas kaki lainnya
Pos 01: Sepatu olahraga
Dengan demikian, kode HS 9401.60 secara spesifik mengidentifikasi barang tersebut sebagai sepatu olahraga.
Pos 01: Sepatu olahraga
Dengan demikian, kode HS 9401.60 secara spesifik mengidentifikasi barang tersebut sebagai sepatu olahraga.
Baca Juga: 5 Jenis Bea Masuk yang Berlaku di Indonesia
BTKI 2022 merupakan versi terbaru dari buku tarif yang berlaku efektif sejak 1 April 2022. Dokumen ini memuat:
- Sistem klasifikasi barang yang mengikuti kode HS dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN).
- Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang memberikan panduan dalam mengklasifikasikan barang.
- Catatan yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait klasifikasi barang pada level Bab, Pos, dan Subpos tertentu.
- Struktur Klasifikasi Barang yang menjabarkan kode HS beserta uraian barangnya.
BTKI digunakan untuk:
- Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang memberikan panduan dalam mengklasifikasikan barang.
- Catatan yang memberikan penjelasan lebih rinci terkait klasifikasi barang pada level Bab, Pos, dan Subpos tertentu.
- Struktur Klasifikasi Barang yang menjabarkan kode HS beserta uraian barangnya.
BTKI digunakan untuk:
1. Menentukan tarif bea masuk dan pajak impor yang dikenakan pada barang impor.
2. Melakukan pengawasan terhadap komoditas impor dan ekspor.
3. Menyusun statistik perdagangan internasional Indonesia.
2. Melakukan pengawasan terhadap komoditas impor dan ekspor.
3. Menyusun statistik perdagangan internasional Indonesia.
PMK ini diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2022.Dokumen ini berperan sebagai dasar hukum penetapan sistem klasifikasi barang berdasarkan kode HS 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022 di Indonesia.
Fungsi PMK 26/PMK.010/2022:
1. Menetapkan klasifikasi barang impor dengan menggunakan kode HS.
2. Membebankan tarif bea masuk sesuai dengan kode HS yang tertera pada barang impor.
Isi Pokok PMK 26/PMK.010/2022:
2. Membebankan tarif bea masuk sesuai dengan kode HS yang tertera pada barang impor.
Isi Pokok PMK 26/PMK.010/2022:
1. Landasan hukum penggunaan kode HS 2022 dan AHTN 2022.
2. Ketentuan umum terkait klasifikasi barang.
3. Struktur klasifikasi barang yang memuat kode HS beserta uraian barangnya.
Lampiran yang berisi rincian pos tarif dan subpos tarif beserta tarif bea masuknya.
2. Ketentuan umum terkait klasifikasi barang.
3. Struktur klasifikasi barang yang memuat kode HS beserta uraian barangnya.
Lampiran yang berisi rincian pos tarif dan subpos tarif beserta tarif bea masuknya.
Dengan memahami PMK 26/PMK.010/2022 dan dokumen pendukung lainnya, Anda dapat mengidentifikasi kode HS dengan benar untuk barang impor Anda. Hal ini penting agar proses impor berjalan lancar dan Anda terhindar dari kesalahan penetapan bea masuk. Selalu konsultasikan dengan petugas Bea Cukai jika ada yang masih ingin diketahui lebih lanjut.`
Share This Article :