free website stats program Alur Impor Barang dan Pengurusan di Bea Cukai - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Alur Impor Barang dan Pengurusan di Bea Cukai


Berikut adalah alur umum impor barang dan pengurusan di Bea Cukai:
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
1. Penunjukan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK): Importir dapat memilih untuk mengurus sendiri atau menunjuk PPJK untuk membantu proses kepabeanan.
2. Penyampaian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang: Importir atau PPJK menyampaikan PIB kepada Bea Cukai secara elektronik melalui sistem CEISA (Customs Excise Information System Application) 4.0 disertai dengan dokumen pelengkap kepabeanan seperti Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dan lainnya untuk menentukan tarif bea masuk, pajak impor, dan nilai pabean.
3. Pemeriksaan LNSW: Dokumen PIB yang disampaikan akan masuk ke sistem LNSW untuk dilakukan pemeriksaan larangan dan/ atau pembatasan sesuai pemberitahuan PIB.
4. Pembayaran Billing: Jika tidak ada kendala terkait lartas, maka PIB akan muncul respons billing. Silakan lakukan pembayaran billing MPN G3 melalui Bank Persepi yang Anda pilih saat mengisi PIB.

PENJALURAN
Jalur Hijau : Hanya pemeriksaan dokumen, langsung SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
Jalur Merah : Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik barang
- Pemeriksaan Fisik: Barang impor diperiksa secara fisik untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen dan peraturan yang berlaku.
- Penelitian Dokumen: Bea Cukai meneliti dokumen impor seperti Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dan lainnya untuk menentukan tarif bea masuk, pajak impor, dan nilai pabean.

Baca Juga : Cara Mudah Menjadi Importir dan Eksportir

PENETAPAN JALUR MERAH
Jika berdasarkan pemeriksaan fisik dan dokumen tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan kepabeanan, maka akan diterbitkan respons SPPB. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka:
1. Tarif Bea Masuk: Bea Cukai menentukan tarif bea masuk berdasarkan HS Code (Harmonized System Code) barang impor.
2. Pajak Impor: Bea Cukai menentukan jenis dan tarif pajak impor yang applicable berdasarkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
3. Nilai Pabean: Bea Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan harga wajar barang impor di pasar internasional.

Pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Sanksi (jika ada) SPTNP
1. Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean (SPTNP): Bea Cukai menerbitkan SPTNP atas importasi tersebut yang berisi tagihan terhadap Bea Masuk, PPN, dan atau Denda
2. Pembayaran: Importir atau PPJK membayar SPTNP.
3. Setelah dilakukan pembayaran, maka akan terbit SPPB.

SPPB diterbitkan sebagai tanda bahwa barang impor telah diurus kepabeanannya dan dapat dikeluarkan dari kawasan pabean. Selanjutnya Importir atau PPJK dapat menghubungi pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk proses pengeluaran barangnya.

Catatan:
Alur di atas dapat bervariasi tergantung jenis barang impor, nilai pabean, dan tujuan penggunaan barang. Importir dan PPJK diwajibkan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait kepabeanan. Informasi lebih lengkap mengenai proses impor barang dan pengurusan di Bea Cukai dapat diperoleh di website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau melalui kantor Bea Cukai terdekat.


Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902