1. Bea Masuk Umum (BMU)
Bea Masuk Umum (BMU) adalah bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang tidak termasuk dalam kategori Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Bea Masuk Imbalan (BMI), Bea Masuk Antidumping (BMAD), dan Bea Masuk Pembalasan (BMP). Tarif BMU bervariasi tergantung pada jenis barang, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Bea Masuk.
2. Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP)
Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dikenakan terhadap barang impor yang menyebabkan lonjakan impor atau ancaman lonjakan impor yang secara langsung menimbulkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Tarif BMTP paling tinggi sebesar jumlah yang dibutuhkan untuk mengatasi kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
3. Bea Masuk Imbalan (BMI)
Bea Masuk Imbalan (BMI) dikenakan terhadap barang impor yang disubsidi oleh negara asal barang tersebut, dan subsidi tersebut menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Tarif BMI paling tinggi sebesar jumlah subsidi yang diberikan oleh negara asal barang.
Baca Juga: Alur Impor Secara Umum
4. Bea Masuk Antidumping (BMAD)
Bea Masuk Antidumping (BMAD) dikenakan terhadap barang impor yang dijual di Indonesia dengan harga yang lebih rendah dari harga normalnya di negara asal. Penjualan dengan harga dumping ini dapat menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Tarif BMAD paling tinggi sebesar selisih antara harga normal dan harga ekspor.
5. Bea Masuk Pembalasan (BMP)
Bea Masuk Pembalasan (BMP) dikenakan terhadap barang impor dari negara yang menerapkan tindakan diskriminatif terhadap barang ekspor Indonesia. Tindakan diskriminatif ini dapat berupa pembatasan impor, tarif bea masuk yang tinggi, atau hambatan lain yang menyulitkan masuknya barang ekspor Indonesia ke negara tersebut. Tarif BMP paling tinggi sebesar kerugian yang diderita oleh barang ekspor Indonesia akibat tindakan diskriminatif tersebut.
Selain jenis-jenis bea masuk di atas, terdapat juga beberapa jenis pungutan lain yang dikenakan terhadap barang impor, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.
Perlu diingat bahwa ketentuan mengenai bea masuk dan pungutan lainnya di Indonesia dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengikuti perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepabeanan.
Share This Article :