free website stats program Kupas Tuntas Viral Barang Kiriman Sepatu dengan Harga 10 Jutaan tetapi Terkena Pajak sampai 30 Juta - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Kupas Tuntas Viral Barang Kiriman Sepatu dengan Harga 10 Jutaan tetapi Terkena Pajak sampai 30 Juta

KUPAS TUNTAS VIRAL BARANG KIRIMAN SEPATU DENGAN HARGA 10 JUTAAN TAPI TERKENA PAJAK SAMPAI 30 JUTA

Untuk kasus lengkapnya bisa dicek pada video akun tiktok berikut https://www.tiktok.com/@radhikaalthaf. Disarankan untuk tonton video tersebut terlebih dahulu ya agar mengerti pembahasannya.

Kurang lebih kasusnya ybs membeli sepatu dari luar negeri dengan detail sebagai berikut:

Saat barang sampai di Indonesia, ybs juga sudah membuat simulasi perhitungan pajak yang harus dibayar sebagai berikut:

Namun simulasi ybs ternyata tidak sesuai dengan apa yang dibebankan oleh Bea Cukai sebesar Rp30.928.544,-? Kok Bisa? Sebelum pada marah-marah ada baiknya kita simak penjelasan dari Bea Cukai ya...

Sebelumnya harus tahu dulu nih definisi barang kiriman!
Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dan diawasi oleh Bea Cukai.

Untuk kasus ybs tersebut dikategorikan sebagai barang kiriman dan terikat ketentuan barang kiriman Bea Cukai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023) tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. 

Lantas kenapa bisa total tagihan pajak yang dikenakan sebesar itu?

Usut punya usut, ternyata atas importasi yang dilakukan oleh ybs, jasa kiriman yang digunakan adalah DHL dan memberitahukan CIF atau nilai pabean USD35.37 atau Rp562.736,-.

Bea Cukai menghitung nilai barang berdasarkan informasi dari jasa kiriman. Namun, setelah pemeriksaan, nilai CIF atau nilai pabean barang tersebut adalah USD553.61, atau Rp8.807.935.

Berbeda jauh ya ternyata...

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023, Pasal 28 Bagian Kelima, Pasal 28 Ayat 3, ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Untuk produk sepatu tersebut dilakukan penghitungan dengan hasil: 
- Bea masuk 30% adalah Rp2.643.000, 
- PPN 11% adalah Rp1.259.544, 
- PPh impor 20% adalah Rp2.290.000, dan 
- Sanksi administrasi berupa denda Rp24.736.000, 
Total Rp30.928.544.

Kalau dari perhitungan PDRI sih beda tipis ya dengan simulasi ybs diatas. Tapi memang yang membuat tagihan seakan tidak masuk akal adalah besarnya Sanksi Administrasi.

Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut, ybs disarankanuntuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang.

Wahh kalau dari penjelasan Bea Cukai di lama resminya, tampaknya ybs atau DHL sebagai kuasa importir melakukan praktik Under Invoicing atau praktik mengurangi nilai barang secara sengaja pada dokumen resmi, seperti invoice atau faktur.

Sampai artikel ini dimuat, belum ada update dari DHL ataupun pemilik barang. Tapi tampaknya Bea Cukai punya alasan kuat untuk menetapkan tagihan atas barang tersebut. 

Buat kalian yang berniat membeli barang dari luar negeri, pastikan untuk mempelajari ketentuan terkait barang kiriman terlebih dahulu ya agar tidak salah. Pastikan juga jasa pengiriman yang digunakan kompeten agar tidak dirugikan. Jangan sungkan juga untuk bertanya langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat atau media sosial serta layanan telepon di 1500225.

Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902