free website stats program Apa Itu Impor dan Ekspor? Penjelasan Singkat Impor, Ekspor, dan Aturannya - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

Apa Itu Impor dan Ekspor? Penjelasan Singkat Impor, Ekspor, dan Aturannya

APA ITU IMPOR DAN EKSPOR? PENJELASAN SINGKAT IMPOR, EKSPOR, DAN ATURANNYA


Kalau membahas mengenai impor dan ekspor, maka kita juga akan sering mendengar istilah kepabeanan. Apa sih kepabeanan itu? Menurut UU 17 Tahun 2006, Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sementara, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.

Nah, barang yang masuk dan keluar daerah pabean itulah yang dimaksud dengan kegiatan impor dan ekspor.

Sedikit lebih paham ya. Selanjutnya, siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan barang impor dan ekspor?

Barang impor dan ekspor yang masuk daerah pabean itu akan diawasi oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan. Wilayah pengawasan DJBC itu disebut sebagai kawasan pabean 

Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jadi, daerah pabean itu bisa diartikan sebagai keseluruh wilayah Indonesia. Sementara kawasan pabean adalah kawasan dalam wilayah Indonesia yang berada dalam pengawasan DJBC terkait barang. Banyak juga yang menyederhanakannya kalau DJBC itu sebagai "polisi barang".

DJBC memiliki Kantor Pusat, kantor vertikal di seluruh wilayah Indonesia dengan Kantor Wilayah setingkat eselon 2 di setiap Provinsi Indonesia, dan kantor pengawasan pabean dan cukai setara eselon 3 dibawah pengawasan Kantor Wilayah masing-masing. Untuk lebih detailnya bisa dicek di PMK 188 tahun 2016 yaa...

Selanjutnya, bagaimana bentuk pengawasan DJBC terhadap barang impor dan ekspor tersebut?

Secara umum, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean. Pemeriksaan pabean meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang dan dilakukan secara selektif. Tujuan dari bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri, mengatur aliran barang, serta meningkatkan pendapatan pemerintah. Penerapan bea masuk dapat berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti barang konsumsi, barang modal, atau barang mewah.

Sementara barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Bagaimana kita bisa melakukan impor atau ekspor? Untuk jawaban tersebut akan dibahas di postingan selanjutnya ya. Stay Tuned... 
Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902