Setelah mengetahui definisi dari impor dan ekspor. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah bagaimana untuk bisa mendapatkan akses sebagai importir dan eksportir?
Registrasi Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi Registrasi Kepabeanan dengan Jenis Akses Kepabeanan sebagai berikut:
a. Importir;
b. Eksportir;
c. PPJK;
d. Pengangkut;
e. Pengusaha dalam FTZ;
f. PJT;
g. Pengusaha TPS;
h. Penyelenggara/ Pengusaha TPB; dan/ atau
i. Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.
Pengguna Jasa melakukan Registrasi Kepabeanan sesuai dengan tujuan penggunaan Akses Kepabeanan dan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) jenis Akses Kepabeanan.
Berikut 6 tahapan untuk dapat memiliki Akses Kepabeanan:
1. Pengguna Jasa harus memiliki:
a. NIB (Nomor Izin Berusaha),
b. NPWP, dan
c. keterangan status Wajib Pajak dengan status valid.
a. NIB;
b. NPWP;
c. identitas dan alamat badan usaha;
d. identitas dan alamat penanggung jawab;
e. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
f. legalitas badan usaha;
g. jumlah modal; dan
h. jumlah tenaga kerja Indonesia atau asing.Pengisian data dilakukan secara otomasi ke dalam sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5. Pengguna Jasa yang telah memiliki NIB dan telah memehui persyaratan dan mendapat persetujuan registrasi kepabeanan, merupakan bukti Pengguna Jasa telah mendapatkan Akses Kepabeanan.
(Setelah mendapatkan Akses Kepabeanan, NPWP dari pengguna jasa akan digunakan sebagai identitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan dan merupakan nomor identitas dalam rangka Akses Kepabeanan)
6. Setelah berhasil mendapatkan NIB, lakukan konfirmasi untuk mengetahui apakah NIBnya sudah bisa digunakan untuk kegiatan kepabeanan, dengan menghubungi Contact Center Bravo Beacukai 1500225.
(Untuk mengetahui status NIB bisa cek di Website LNSW)
Untuk lebih detailnya, kalian bisa cek di PMK 219 tahun 2019. Linknya sudah ada di atas ya...
Share This Article :