free website stats program 5 Menit Untuk Paham Alur Impor Secara Umum - DOUANEPEDIA
LWBbNqZ5NqZ4Nqt8LGR5MapdNmMkyCYhADAsx6J=
iklan banner
MASIGNCLEANLITE104

5 Menit Untuk Paham Alur Impor Secara Umum

5 MENIT UNTUK PAHAM ALUR IMPOR SECARA UMUM


Mungkin masih banyak para pelaku usaha atau pemula yang akan berusaha dibidang logistik impor belum tahu bagaimana alur barang impor hingga bisa sampai ke gudang importir. Ribet? Sebenarnya tidak jika kita mengerti alurnya.

Sebenarnya alur impor bisa dipelajari seperti kita beli barang melalui online shop. Kita pilih barang yang kita mau, lihat spesifikasinya apakah sesuai atau tidak, pesan dan pastikan alamat pengiriman, pilih jasa pengiriman, bayar dan tunggu barang sampai di rumah diantar oleh mamang kurir.

Lantas bagaimana dengan impor?

Untuk kali ini pembahasannya alur impor secara umum dulu ya, jika terlalu spesifik nantinya importir baru terlanjut menyerah untuk mengembangkan usahanya.

1. Jika sudah mengetahui barang yang akan diimpor beserta detail spesifikasinya, silakan cek ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) atas barang yang akan diimpor. Ini penting karena jika barang terkena lartas dan tidak bisa dipenuhi perizinannya, maka barang tidak akan bisa keluar dari pelabuhan.

2. Pengecekan lartas memerlukan HS Code barang. HS Code adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis. Silakan mintakan HS Code dari supplier atau penjual di luar negeri dan cocokkan dengan BTKI 2022 yang digunakan di Indonesia. Setelah cocok, lanjut dengan pengecekan lartas melalui tautan berikut: CEK LARTAS

3. Silakan memenuhi ketentuan lartas jika HS Code yang digunakan terdapat ketentuan lartas post border atau border atau keduanya. Pastikan apakah lartasnya harus dipenuhi sebelum barang tiba atau bisa setelah barang tiba ya. Jika tidak ada lartas, maka barang dapat diimpor tanpa memenuhi ketentuan lartas.

4. Pengangkut wajib menyampaikan Inward Manifest sebelum kedatangan kapal. Proses pre clearance dimulai sejak kapal lego jangkar di dermaga.

5. Importir atau kuasanya (PPJK) menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara elektronik

6. Petugas Analyzing Point melakukan penelitian terhadap dokumen perizinan lartas yang telah disampaikan importir.

7. Apabila dokumen perizinan dan pengisian di PIB telah sesuai, importir akan menerima respons billing. Selanjutnya silakan melakukan pembayaran PDRI atas respons billing tersebut.

8. PIB akan mendapatkan respons penjaluran berupa jalur hijau (dilakukan penelitian dokumen setelah SPPB) atau jalur merah (dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum SPPB). 

9. Importir yang telah mendapatkan respons SPPB berhak untuk mengeluarkan barangnya dari pelabuhan untuk diangkut ke gudang importir.

Begitulah alur impor secara umum yang semoga dapat menjadi panduan bagi importir lama ataupun baru. Untuk detail setiap tahapannya akan coba dibahas di postingan selanjutnya ya...

Share This Article :
TheSniper

Halo... Saya TheSniper, seseorang yang suka dengan sesuatu yang berbeda. Semoga apa yang ada disini bisa membantumu. Doscendo Discimus.

8622082092859287902